Tentang Dpmptsp

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu

Dasar Hukum

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu, dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu telah mendapatkan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Dompu sebanyak 73 jenis perizinan dan nonperizinan melalui Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu dan Peraturan Bupati Dompu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu.

Maklumat

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan Non Berusaha Sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) Yang Telah Ditentukan.
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Perizinan Non Berusaha Sesuai Kewajiban Kami, Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Apabila Kami Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi dan Memberikan Kompensasi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Visi

Terwujudnya Penanaman Modal Yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Dalam Menunjang  Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Misi

Potensi Investasi Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Motto Layanan

Melayani Dengan PASTI.

Professional, Akuntabel, Sederhana, Transparan dan Ikhlas.

Waktu Pelayanan

Jadwal Konsultasi dan Pelayanan Pada DPMPTSP Kabupaten Dompu
 Buka Layanan IstirahatTutup Layanan 
SeninPukul:08:00 12:00 s/d 13:0016:00
Selasa08:0012:00 s/d 13:0016:00
Rabu08:0012:00 s/d 13:0016:00
Kamis08:0012:00 s/d 13:0016:00
Jum’at08:0012:00 s/d 13:3015:30