Segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Januari s/d Maret Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu
Segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2022 untuk periode Juli s/d September Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu.
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya Kabupaten Dompu, dalam rangka mencapai target Realisasi Investasi Kabupaten Dompu, sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai pasal 32 ayat 1 tentang penyelenggaraan pengawasan penanaman modal.